Tanggapan Kejakgung Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

    Tanggapan Kejakgung Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo
    Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

    JAKARTA  - Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.

    Maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. 

    Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara. 

    Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. 

    Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan. Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.  

    Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.

    Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. (K.3.3.1)

    Jakarta, 18 Februari 2024

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    hukum bali kasus
    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    GOPro Bali Andil Dobrak Perolehan Kemenangan...

    Artikel Berikutnya

    Gerakan Keadilan Rakyat, Pemilu Buruk Hasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Babinsa Klungkung Gelar Aksi Jumat Bersih
    Babinsa Banjarangkan Kawal Penyaluran Sembako

    Ikuti Kami